Kepala Biro Media Online Pasuruan Ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo

- 30 September 2022, 17:50 WIB
Kapolres Probolinggo saat menggelar jumpa pers ungkap kasus Narkoba. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah
Kapolres Probolinggo saat menggelar jumpa pers ungkap kasus Narkoba. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Pengelola Portal media online lokal net 88 di Pasuruan, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo.

Pengelola portal media online lokal di Pasuruan yang ditangkap itu ialah berinisial AJ berusia 44 tahun warga Desa Nguling Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

AJ ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, saat di Rest Area Tongas Kabupaten Probolinggo.

Dia ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 112,68 gram sabu.

 Baca Juga: Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Atas Kasus Curanmor, Juga Positif Narkoba

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu-sabu kali ini terbilang paling besar dari sebelumnya.

"Yang bersangkutan oknum ketua LSM dan pengelola portal media online dan kepala biro juga di media online,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jum'at 30 September 2022.

Menurutnya, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabui sabu golonga 1 sebanyak 112,68 gram.

Selain itu, alat hisap, pipet, dua bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM BCA beserta lima lembar bukti resi setor tunai dan sejumlah handphone.

Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Termasuk Wanita Diamankan

“Kali ini Polres Probolinggo, telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang paling besar selama tahun 2022,”ungkap Arsya.

Selain tersangka, dua rekan kepala biro media online ini, juga berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Probolinggo.

Jaringan peredaran narkoba antar wilayah kabupaten ini jelas Kapolres, sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati dan atau dipenjara seumur hidup,”pungkasnya. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah