Bongkar Kasus Narkoba, Satreskoba Polres Mojokerto Ringkus 31 Tersangka

- 7 September 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 31 tersangka yang terlibat peredaran Narkoba dari 26 kasus.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Mojokerto juga berhasil meringkus buronan yang menjadi daftar pencarian orang selama dua tahun.

Buronan tersebut yakni, Nanang Haris (32) warga Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,12 gram.

Baca Juga: Lagi Asik Konsumsi Sabu Tiga Warga Jombang Digerebek Polisi

Kasus kedua yang menonjol yakni dengan barang bukti 12,12 narkoba jenis sabu. Tersangka yakni Nurcholis (29) warga asal Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Selain dua tersangka dengan kasus menonjol ini, ada 29 tersangka lain. Dari 31 tersangka ada satu tersangka perempuan yang kita amankan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K, M.S.I., dikutip dari TribrataNews, Rabu 7 September 2022.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru menyita Narkoba sebanyak 42,29 gram sabu dan pil double L 11.960 butir. Untuk penyebaran Narkoba atau rawan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kutorejo, Puri, Mojosari, Bangsal, Pungging, Jatirejo, Sooko, Trowulan, Ngoro, Gondang dan Mojoanyar.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x