Polres Lamongan Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Termasuk Wanita Diamankan

- 14 September 2022, 18:25 WIB
Polres Lamongan Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Termasuk Wanita Diamankan
Polres Lamongan Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Termasuk Wanita Diamankan /Tribratanews /

ZONA SURABAYA RAYA - Guna mewujudkan generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang, Polres Lamongan dalam hal ini Satresnarkoba tak pernah menyerah dalam memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Atas upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan, Selasa 13 September 2022, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Kasat Reskoba AKP Aris Harianto dan Kasihumas IPDA Anton Krisbiantoro menggelar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Halaman Mapolres Lamongan.

Kapolres Lamongan mengatakan gelar ungkap kasus ini merupakan 10 kasus yang telah ditangani, dengan jumlah 14 tersangka.

“Untuk kasus yang kita tangani ada 10 kasus dengan 14 tersangka, diantaranya adalah wanita, yang 2 orang lagi sudah dititipkan ke Lapas," kata Kapolres Lamongan, dikutip dari Tribratanews, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Cegah Tingginya Peredaran Narkotika, Ditreskoba Polda Jatim Gandeng Seluruh Penggiat Anti Narkoba

Kasus pertama yakni narkotika jenis sabu sejumlah 6 kasus dan 8 tersangka, dengan barang bukti 10,52 gram sabu serta 5 (lima) butir ekstasi.

"Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kapolres Lamongan.

Kasus selanjutnya jenis ganja 2 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 gram.

Jenis pil carnopen 1 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti 90 butir, yang terakhir adalah obat keras daftar G, jenis Pil Double L 1 kasus, 2 orang tersangka dengan barang bukti 930 butir.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x