ZONA SURABAYA RAYA - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo.
Guru madrasah berinisial AR itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo, karena mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap dirumahnya di Dusun Pao, Desa Blado Wetan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.
Dihadapan petugas Kepolisian Polres Probolinggo, tersangka tertunduk lesu saat diinterogasi.
Baca Juga: Tak Hanya BBM Subsidi, Harga Pertamax juga Naik Jadi Rp14.500 per Liter
Tersangka juga mengakui, kalau dia mengendarakan barang haram jenis sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi. Sebab, gaji yang diterimanya tidak cukup untuk kebutuhan keluarganya.
Sehingga, dengan terpaksa kata tersangka harus mengedarkan barang haram narkoba ke pengguna lainnya yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Polres Probolinggo.
Selain itu tersangka mengaku, kalau dia mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu ini, masih terbilang baru.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite jadi Rp10.000, Solar jadi Rp6.800