Terlapor, dalam hal ini Alvin Lim, juga akan dipanggil untuk diklarifikasi benar atau tidak membuat pernyataan sebagaimana tergambar dalam video yang dipersoalkan pihak Kejaksaan.
Setelah proses klarifikasi dan pengumpan alat bukti sudah cukup, Farman menuturkan langkah selanjutnya ialah melakukan gelar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diadukan tersebut.
“Prosesnya seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa Persaja Jatim melaporkan Alvin Lim ke Polda Jatim karena dinilai melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial yang merugikan korps Adhyaksa. Alvin dilaporkan dengan UU ITE.
Laporan dilakukan ke kepolisian karena video yang tersebar luas itu bukan merupakan produk jurnalistik.
Karena itu kejaksaan tidak perlu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
“Kita ikuti proses hukum selanjutnya,” kata Fathur kepada wartawan.***