Tangani Percepatan Sertifikat Tanah dan Agunan, Ini Gebrakan Baru BPN Jatim dan Bank BTN

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPN Jatim dengan Bank BTN terkait percepatan sertifikat tanah
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPN Jatim dengan Bank BTN terkait percepatan sertifikat tanah /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA - Guna melakukan percepatan sertifikat tanah dan masalah agunan debitur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuat langkah strategis.

Kali ini, BPN Jatim menggandeng PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk bekerja sama menangani permasalahan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim Jonahar menyatakan kerja sama dengan Bank BTN ini untuk memperlancar semua proses atau percepatan sertifikat hak atas tanah.

Tak hanya itu, kerja sama BPN Jatim dan Bank BTN juga untuk menyelesaikan permasalahan tanah agunan milik debitur BUMN tersebut

Baca Juga: Nggak Cuma Layani Sertifikat Tanah, BPN Surabaya 2 juga Beri Fasilitas UMKM Binaan, Ini Buktinya

"Baik ketika sertifikat tanah yang belum selesai, maupun masih di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris," ujar Jonahar usai penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU antara BPN Jatim dengan Bank BTN, Kamis 22 September 2022.

Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi BPN, dan BTN.

Tak ketinggalan juga dihadiri oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Baca Juga: Nggak Hanya Bank, BPN Surabaya II juga Punya Layanan Prioritas, Menteri Hadi Tjahjanto Sampai Terpana

Menurut Jonahar, nantinya dari pihak BTN akan menyurati notaris lalu ditembuskan dan segera diproses masuk ke BPN. Sehingga, pengurusan dokumen bisa diselesaikan dengan cepat.

"Jadi dari administrasi itu ada tiga unsur yang dilibatkan. Yakni, BPN, BTN, dan Notaris. Disamping itu, manfaat MOU ini adalah proses lelang menjadi lebih cepat," terangnya.

"Kalau ada yang belum selesai, maka segera saya selesaikan. Apabila kendala mengurusnya lama, hal hal apa saja yang sekiranya menjadi rumit. Saya akan turun gunung langsung. Bahkan saya tunggu sampai selesai," tegas Jonahar.

Sementara Kepala Kantor Wilayah 3 Bank BTN, Teguh Wahyudi, menambahkan, banyak sekali kendalanya ketika seseorang membeli rumah. Salah satunya terkait kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

"Beli rumah harus ada sertifikat, yang menyediakan biasanya penjual atau developer, kemudian menjualnya kepada konsumen lewat perjanjian jual beli," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, dalam perjalanannya terkadang developer lupa melakukan realisasi, hingga mengakibatkan terlambat membayar pajak.

"Dengan adanya perjanjian ini, kami terus berkoordinasi dengan BPN menyelesaikan pembayaran rumah yang sudah lunas, tetapi sertifikat masih belum jadi," pungkas Teguh. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x