Kopenima Soroti Korban Dugaan Seks SPI Kenakan Hijab Syar'i Saat Jadi Narsum

- 29 Agustus 2022, 18:23 WIB
Kopenima Soroti Korban Dugaan Seks SPI Kenakan Hijab Syar'i Saat Jadi Narsum
Kopenima Soroti Korban Dugaan Seks SPI Kenakan Hijab Syar'i Saat Jadi Narsum /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Komite Anti Penista Agama (Kopenima) menyoroti perbuatan S dan J, korban dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, yang mengenakan hijab syar'i saat menjadi narasumber di stasiun televisi dan YouTube.

Pasalnya, bahwa S dan J disebut-sebut beragama Nasrani. Atas dasar ini, Kopenima lantas mengadukan keduanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan penistaan agama.

"Kami datang ke sini (SPKT Polda Jatim) untuk mengadukan keduanya (J dan S) atas dugaan penistaan agama. Patut diduga, keduanya ini hanya mencari perhatian publik dengan menggunakan simbol-simbol agama," terang Wakil Ketua Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, usai membuat pengaduan di SPKT Polda Jatim, Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Gus Yasin, memang tidak ada larangan bagi orang untuk mengenakan hijab. Siapa saja bisa menggunakannya. Umat non-muslim sekalipun bebas mengenakan hijab. Sebab hijab adalah busana. Tapi perlu diingat, bagi umat Islam, hijab bukan sekedar busana melainkan simbol agama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila di SPI, Ahli Sebut Bukti Visum Tidak Menerangkan Keadaan Dahulu

Dalam kasus ini, S dan J telah melakukan kebohongan publik dengan mengesankan diri sebagai muslimah. Dengan kesan tersebut, satu kebohongan dibangun kemudian diikuti kebohongan-kebohongan lain. Akibat yang ditimbulkan sangat besar. Ada potensi adu domba dan menyebarkan rasa kebencian antar umat beragama.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.

"Kemudian pasal 156 a KUHP: a yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tambah Gus Yasin.

S dan J, menurutnya mengesankan diri sebagai seorang muslim yang jadi korban kekerasan seksual. Publik mengetahui itu dari cara mereka berbusana mengenakan hijab syar'i dalam tayangan televisi, YouTube maupun konferensi press.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah