Kasus Dugaan Asusila di SPI, Ahli Sebut Bukti Visum Tidak Menerangkan Keadaan Dahulu

- 16 Agustus 2022, 16:10 WIB
Tersandung Kasus Kekerasan Seksual, Simak Profil Sekolah SPI yang Didirikan Julianto Eka Putra.
Tersandung Kasus Kekerasan Seksual, Simak Profil Sekolah SPI yang Didirikan Julianto Eka Putra. /Kolase tangkapan layar Youtube Sekolah Selamat Pagi Indonesia dan Kick Andy/

ZONA SURABAYA RAYA - Persidangan lanjutan dengan mendengarkan saksi ahli, dan menunjukkan salah satu alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan asusila disekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) adalah hasil Visum.

Akan tetapi, hasil visum tersebut tidak bisa menerangkan kejadian atau keadaan medis dimasa lampau, demikian itu dikatakan Dokter Abdul Aziz SpF, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo Surabaya.

Dijelaskan Azis, visum seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.

"Visum itu (harus) dimintakan segera setelah kejadian itu," paparnya, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

Ke-otentikan hasil visum menurut Azis adalah untuk mengetahui kondisi pada saat itu juga dan bukan kondisi atau peristiwa masa yang lampau.

"Apa yang didapatkan itulah yang dituangkan didalam visum. Otentik, karena apa, untuk menerangkan (Kondisi) ketika itu, bukan (kondisi) yang dahulu," bebernya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menyatakan, dari awal pihaknya telah memastikan bahwa hasil visum dalam perkara ini tidak bisaembuktikan tuduhan cabul yang didakwakan pada JEP.

Fakta yang telah diungkap dipersidangan, pelapor SDS (29), diketahui menginap bersama pacarnya disebuah hotel sebelum melakukan visum.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x