ZONA SURABAYA RAYA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengambil sikap tegas, menyusul penangkapan oknum jaksa karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis alias homo.
Oknum jaksa itu berisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti.
Jaksa AH ditangkap di Hotel kota Jombang, Jawa Timur, karena dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.
Menyikapi itu, Kajati Jatim Mia Amiati langsung mencopot jabatan jaksa AH. Bahkan, terbuka peluang jaksa homo ini dipecat dari Kejaksaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Diduga Cabuli ABG Cowok, Jaksa Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap di Hotel Jombang
"Terhadap kejadian tersebut pimpinan Kejaksaan tidak akan memberi toleransi dan dilakukan pencopotan jabatan sambil menunggu proses hukum pidana yang berjalan," tandas Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurutnya, pencoptan AH agar proses hukum yang berjalan berlangsung obyektif.
"Ini sebagai langkah antisipasi dan menjaga objektifitas," ujar Mia Amiati.
"Apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan terbuka untuk dipecat dari kejaksaan," lanjut dia menegaskan.
Usai ditangkap, AH dibawa dan diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Mia Amiati kembali menegaskan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut.
Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya alias objektif.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang bersalah. Kami juga akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya.
Menurut Mia Amiati, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga yang menyebut adanya penyekapan seorang bocah di hotel.
Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh Polres Jombang. Ternyata, didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang menjadi korban pencabulan sesama jenis alias homo. ***