"Sejak awal kami sudah nyatakan bahwa visum itu tidak bisa lagi membuktikan peristiwa yang sudah lampau, apalagi peristiwa 12 tahun lalu. Ditambah ada fakta persidangan bahwa ternyata pelapor beberapa bulan sebelum visum menginap di hotel dengan pacarnya selama 15 hari," ungkapnya.
Seandainya lanjut Jeffry, fakta ini diketahui sewaktu proses penyelidikan maka perkara ini tidak akan sampai masuk keranah pemeriksaan pengadilan.
Baca Juga: Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terhadap JE, Terdakwa Predator Anak Sekolah SPI
"Fakta ini baru muncul di pengadilan, andaikata fakta ini sejak awal diketahui oleh pihak kepolisian kami yakin perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan," kata dia.
Dari hasil fakta persidangan, Jeffry memastikan tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjerat JEP untuk dipidana dengan tuduhan pencabulan atau kekerasaan seksual.
"Dan sekali lagi seluruh alat bukti sudah dihadirkan termasuk visum, tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan klien kami melakukan kekerasan seksual ataupun pencabulan, bahkan kami dapat membantah dengan alat bukti yang kami miliki bahwa memang perbuatan tersebut tidak pernah terjadi," tandas Jeffry.***