Kejati Telah Menghitung Restitusi, Korban Berhak Ajukan dan Jadi Tanggung Jawab Terdakwa Kejahatan

- 19 Juli 2022, 21:20 WIB
Kejati Telah Menghitung Restitusi, Korban Berhak Mengajukan dan Menjadi Tanggung Jawab Pelaku atau Terdakwa Kejahatan.
Kejati Telah Menghitung Restitusi, Korban Berhak Mengajukan dan Menjadi Tanggung Jawab Pelaku atau Terdakwa Kejahatan. /ZonaSurabayaRaya/

Baca Juga: Jaksa Akan Tuntutan Maksimal Terhadap JE

Adapun peraturan pelaksana Pasal 71D tersebut diatur pada PP Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak. Dalam regulasi itu yang menjadi korban tindak pidana, memperoleh hak berupa pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa.

Namun, pembayaran itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materi atau immateriil yang diderita korban, pun dengan ahli warisnya yang belum berusia 18 tahun.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah