Baca Juga: Jaksa Akan Tuntutan Maksimal Terhadap JE
Adapun peraturan pelaksana Pasal 71D tersebut diatur pada PP Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak. Dalam regulasi itu yang menjadi korban tindak pidana, memperoleh hak berupa pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa.
Namun, pembayaran itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materi atau immateriil yang diderita korban, pun dengan ahli warisnya yang belum berusia 18 tahun.***