Bupati Probolinggo Nonaktif dan Hasan Aminuddin Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lakukan Pembelaan

- 22 April 2022, 09:15 WIB
Suasana persidangan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin.
Suasana persidangan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin. /Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara.

Mereka juga di denda masing-masing Rp800 juta dengan subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Legislator Nasdem dan Para Saksi

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," katanya dalam persidangan, seperti dikutip dari Antara, Jum'at 22 April 2022.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Tegaskan TPPU Bupati Probolinggo Non Aktif Terus Dikejar

"Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah