ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara.
Mereka juga di denda masing-masing Rp800 juta dengan subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis 21 April 2022.
Baca Juga: Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Legislator Nasdem dan Para Saksi
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," katanya dalam persidangan, seperti dikutip dari Antara, Jum'at 22 April 2022.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Tegaskan TPPU Bupati Probolinggo Non Aktif Terus Dikejar
"Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.