Ini Call Center KPK, Untuk Malaporkan Aset Bupati Probolinggo Nonaktif yang Dicari

- 22 Februari 2022, 21:35 WIB
Penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi Bupati Probolinggo Nonaktif, di Jalan A Yani Kota Probolinggo. /zona Surabaya Raya/dokumen
Penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi Bupati Probolinggo Nonaktif, di Jalan A Yani Kota Probolinggo. /zona Surabaya Raya/dokumen /
 
ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan nomor call center nya pada masyakarat umum. Hal itu untuk memudahkan KPK menelusuri aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
 
"Bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud, silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Februari.
 
Terbaru, KPK menyita aset senilai Rp50 miliar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Aset yang disita oleh KPK itu, terdiri dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
 
 
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," ungkapnya.
 
Namun, KPK saat ini terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh terkait aset milik Bupati Probolinggo nonaktif itu.
 
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
 
Namun, Ali Fikri mengatakan,  KPK tak bisa bergerak sendirian. Masyarakat diminta berperan dengan cara memberi informasi bila mengetahui keberadaan aset lainnya.
 
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat," tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita aset milik Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Penyitaan aset dilakukan pada Jumat, 18 Februari 2022.
 
 
Aset yang disita itu berupa satu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x