KPK Sita Aset Rp50 Miliar Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

- 22 Februari 2022, 18:08 WIB
Rumah milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari yang dikontrakan ke warga Bengkulu.
Rumah milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari yang dikontrakan ke warga Bengkulu. /Zona Surabaya Raya/Bima Ilham

ZONA SURABAYA RAYA - KPK telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu yakni, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Perkembangan terbaru dari kasus TPPU tersebut, KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nilai tersebut berdasarkan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Menduga Aset Bupati Probolinggo Capai Ratusan Miliar Rupiah, Sudah Dilaporkan ke KPK

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 22 Februari 2022.

Sebelumnya, KPK menetapkan Puput dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Senilai Rp7 Miliar, Ini Rinciannya

Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sedangkan tersangka lainnya merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Ali juga mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik KPK masih menelusuri aset Puput yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x