Polres Probolinggo Akan Ungkap Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Legislatif

- 14 Maret 2022, 18:00 WIB
Tampak dari depan Mapolres Probolinggo/Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah
Tampak dari depan Mapolres Probolinggo/Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

Jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,"tegasnya.

Baca Juga: Pembuatan Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Terbongkar, Ternyata Pelakunya Kakek-kakek

Perlu diketahui, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Probolinggo. Sehingga, Abdul Kadir terpilih dan dilantik bersama 50 orange anggota DPRD Kabupaten Probolinggo lainnya.

Abdul Kadir yang berangkat dari daerah pemilihan, Kraksaan, Besuk dan Gading ini, hanya menjabat 1 tahun di legislatif. Sehingga, kelicikan Abdul Kadir tercium oleh H Samsul Arif Alfatoni yang tak lain, merupakan suara terbanyak nomor dua di partainya didapil tersebut.

Proses panjangpun dilakukan dan akhirnya pada Jum'at 4 Oktober 2019, Abdul Kadir ditahan dengan status tersangka. Kemudian Kadir disidangkan, Kamis 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, Abdul Kadir divonis 1 tahun 4 bulan dan denda 30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain menjerat Abdul Kadir, ternyata kasus tersebut menjerat Markus yang tak lain merupakan pembuat ijazahnya.

Markus yang merupakan ASN di Pemkab Probolinggo inipun dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp 50 juta. Namun keduanya, saat ini sudah bebas dari masa tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan itu.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah