Palsu Tanda Tangan Istri, Sukses Jual Rumah Rp650 Juta, Jaksa Tuntut Suami 20 Bulan Penjara

- 7 Maret 2022, 21:43 WIB
Terdakwa Yap Yosep Darmawan (dalam HP kiri atas) menjalani sidang tuntutan di ruang Tirta PN Surabaya secara Vidio call, Senin 7 Maret 2022.
Terdakwa Yap Yosep Darmawan (dalam HP kiri atas) menjalani sidang tuntutan di ruang Tirta PN Surabaya secara Vidio call, Senin 7 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali



ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara penjualan rumah dengan cara memalsukan tanda tangan istri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 7 Maret 2022.

Sidang dengan dengan terdakwa Yap Yosep ini digelar secara video call di ruang sidag Tirta 2. Terungkap, dengan memalsu tanda tangan istri, terdakwa berhasil menjual rumah berhasil terjual Rp650 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Yap Yosep Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Jaksa Hasan Efendi menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Pemuda ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur

"Memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah – olah keteranganya sesuai dengan kebenaran," kata Jaksa Hasan Efendi.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman.

Hakim I Ketut Tirta menanyakan lokasi rumah yang dijual oleh terdakwa.

"Di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya yang mulia," jelas terdakwa melalui sambungan video call.

Terungkap dalam persidangan, pada bulan mei 2018 di Kantor Kelurahan Dukuh Setro Surabaya, awalnya terdakwa Yap Yosep Darmawan melakukan pernikahan secara sah dengan saksi Terati Ratna Djohan, di Catatan Sipil berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No . 58/WNI /1995 pada tanggal 18 Januari 1995.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah