ZONA SURABAYA RAYA- Benny Soewandi dan Irwan Tanaya diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua terdakwa yang merupakan pengusaha mainan Hot Wheels ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu akte otentik.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan dalam sidanf di PN Surabaya, Kamis 10 Februari 2022.
Martin ginting menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan pontensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Kemudian hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Atasan putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama Jaksa Pentut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.