Beri Keterangan Palsu, Pengusaha Mainan Hot Wheels Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

- 10 Februari 2022, 20:42 WIB
Beri Keterangan Palsu, Pengusaha Mainan Hot Wheels Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara
Beri Keterangan Palsu, Pengusaha Mainan Hot Wheels Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Benny Soewandi dan Irwan Tanaya diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua terdakwa yang merupakan pengusaha mainan Hot Wheels ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu akte otentik.

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan dalam sidanf di PN Surabaya, Kamis 10 Februari 2022.

Martin ginting menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan pontensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Baca Juga: Tak Merasa Order 2.600 Karton Wafer, Ditagih Rp221 Juta, Ternyata Pedagang ini Jadi Korban Sales Cantik

Kemudian hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Atasan putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama Jaksa Pentut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER 4.000 Dosis di Mall Ciputra World Surabaya, Jumat-Sabtu 11-12 Februari 2022, Daftar di Lokasi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x