Wakil Bupati Blitar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

- 22 Februari 2022, 14:29 WIB
Suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat Wabup Blitar dimintai keterangan
Suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat Wabup Blitar dimintai keterangan /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Subdit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 22 Februari 2022.

Kedatangan Rahmat Santoso ke Polda Jatim terkait klarifikasi ats laporan dugaan pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.

Kasubdit 2 Kamneg Kompol Fathurrohman menjelaskan Rahmat Santoso datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan wawancara interogasi terhadap pelapor. Sekitar pukul 9.30 hingga 12.00 WIB pemeriksaan dilakukan," terang Kompol Fathurrohman.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Basah Kuyup Keliling Surabaya: Saya Tidak Mau Terjadi Banjir Lagi

Saat ini, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pelapor dan terlapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, yang disebutkan pelapor maupun terlapor.

Diketahui, Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Bima Arya Ingin Naik Kelas, Tertantang Maju Pilgub DKI atau Pilgub Jabar 2024

Pada 2018, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 Milyar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Baca Juga: Penghuni ini Kaget, Rumah yang Ia Kontrak 3 Tahun Ternyata Diduga Hasil Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif

Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya diduga palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat.

Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah.Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah