Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar, Gegara Satu Penghuninya Kabur dan Lapor Polisi

- 25 November 2021, 18:00 WIB
Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar
Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar /Zona Surabaya Raya/Anto
ZONA SURABAYA RAYA - Terungkapnya penangkapan Nesi alias Mami Ambar,41
warga asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa, 16 November 2021, akibat satu penghuninya melarikan diri dari wisma penantian.
 
Dimana perempuan berusia 41 tahun itu terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya mencapai 29 orang. 
 
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kasus itu bermula dari korban berinisial TR yang kabur melompat tembok belakang rumah tersangka pada Senin 15 November 2021.
 
"Korban kabur dengan kondisi dahi sampai kaki terluka dan berdarah menghubungi travel. Setibanya di Surabaya meminta tolong RT setempat lalu melapor ke pihak kepolisian," kata Gatot saat konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.
 
Atas laporan itu, tim bergerak menuju lokasi penampungan puluhan perempuan yang akan dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. 
 
"Di sana tim menangkap pelaku dan mengamankan sebanyak 29 perempuan yang enam di antaranya masih di bawah umur," ujar dia. 
 
Nesi alias Mami Ambar itu menipu para korbannya dengan janji akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) di kawasan Bali.
 
Namun, para perempuan yang ditampungnya di Wisma Penantian itu malah dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
 
"Janjinya akan digaji Rp 5-15 juta, tetapi dipekerjakan sebagai wanita tuna susila," bebernya. 
 
Nesi dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x