Jelang Nataru Polda Jatim dan Jajaran, Ungkap 3C Periode Oktober Hingga November 2021

- 10 November 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan pada anak di bawah umur.
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. /
ZONA SURABAYA RAYA -  Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Satreskrim Polres jajaran Polda Jatim melakukan ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), periode tahun 2020-2021. Dengan jumlah tersangka sebanyak 262 orang dan jumlah laporan polisi sebanyak 207 kasus, Rabu 10 November 2021.
 
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet HS didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik menjelaskan jumlah laporan polisi terkait kasus curas, curat dan curanmor yang berhasil diungkan oleh Timsus
III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres jajaran Polda Jatim selama
periode Bulan Oktober sampai dengan  November 2021 sebanyak 207 Laporan Polisi meliputi untuk Curat 116 Laporan Polisi, Curas 25 Laporan Polisi, Curanmor 66 Laporan Polisi. " Ini juga untuk mengantisipasi datangnya natal dan tahun baru 2022,"terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet HS.
 
Nah, lanjut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet HS dengan jumlah tersangka, yang berhasil diamankan dari 207 laporan polisi tersebut sebanyak 262 orang meliputi  Curat 127 Tersangka, Curas 51 Tersangka dan Curanmor  84 Tersangka
 
Sedangkan untuk modus operandi, Lanjut Wakapolda Jatim didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, untuk kasus curas para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara ada yang menjambret tas dan handphone milik korban, ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan.
 
 
Kemudian ada yang menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan kemudian menodong dengan senjata tajam, jika melawan para pelaku tidak segan-segan melukai korban agar mau
menyerahkan sepeda motor dan barang milik korban. Ada yang mengaku sebagai anggota Intel, kemudian mengancam korban dengan menodongkan senjata api mainan agar korban mau menyerahkan barang berharga milik korban dan yang menarik baju korban ketika sedang mengendarai sepeda motor di jalan ketika korban jatuh,
ditodongkan senjata tajam dan kemudian merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
 
Masih kata Jendral bintang satu ini, para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pintu rumah/gudang milik para korban.
 
Dan yang terakhir curanmor imbuh Wakapolda Jatim para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci T.
 
akibat perbuatannya para tersangka ini diancam dengan pidana Pasal yang dipersangkakan pasal 363 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing sebagai untuk kasus curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan jika  menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup dan jika menyebabkan karena meninggal. Sedangkan,  Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tahun 9 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x