Soal UMP Belum Ditentukan, Ini Penjelasan Pemprov Jatim

- 19 November 2021, 08:30 WIB
Foto: Ilustrasi Upah
Foto: Ilustrasi Upah /Rizqi A/. /PIXABAY

 

ZONA SURABAYA RAYA - Ternyata pemprov Jawa Timur tak kunjung menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan alasan masih dalam proses pertimbangan kenaikan, yakni besarannya antara Rp22.700-Rp100.000.

Hal ini diterangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo,  Gubernur Khofifah memberikan instruksi kepada pihaknya untuk melakukan konsultasi ulang terkait besaran UMP 2022.
 
Hal itu bertujuan untuk menelaah kemungkinan kenaikan UMP hingga Rp 100 ribu. Bahkan, sampai Rp 300 ribu seperti keinginan serikat pekerja.
 
"UMP kita dengan kenaikan Rp 22.700 itu masih belum membuat UMK up atau naik dari itu. Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp100 ribu,” ujarnya, Kamis 18 November 2021.
 
 
Batas akhir penetapan UMP 2021, kata Himawan, besok Jumat 19 November 2021. Pihaknya masih memiliki waktu untuk mematangkannnya sebelum ditetapkan. 
 
"Masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker terkait besaran UMP 2022," kata dia.
 
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengatakan aspirasi para pekerja sudah disampaikan ke Khofifah sebagai pertimbangan menentukan besaran UMP dan UMK 2022.
 
Aspirasi itu mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni penghitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 
 
“Tekad kami bulat meminta kenaikan UMP. Sebab, di Jatim masih terendah di seluruh Indonesia meskipun itu hanya syarat dan umurnya hanya sepuluh hari karena setelah itu diberlakukan UMK," jelasnya. 
 
 
Menurutnya, UMP di Jatim saat ini tidak pantas karena masih di bawah angka Rp 2 juta. Hal itu juga yang membuat buruh mengusulkan kenaikan UMP 2022. 
 
“Jadi, kami menyuarakan untuk menetapkan kenaikan upah sebesar Rp300 ribu,” pungkas Fauzi.***
 
 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah