Gelar Perkara, Komnas Perlindungan Anak Desak Status JE Jadi Tersangka

- 5 Agustus 2021, 12:03 WIB
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait /Zona Surabaya Raya/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait bersama pelapor, kuasa hukum dari LBH Surabaya, dan Aliansi Peduli Perempuan Malang mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim atas undangan gelar perkara LP-B/326/V/Red.1.4/2021/UM/SPKT Polda Jatim, di ruang rapat Pratisara Widya di lantai 2, Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis 5 Agustus 2021.

Menurut Aris Merdeka Sirait undangan gelar perkara ini bermaksud diberikan kesempatan bagi pihak pelapor untuk menyampaikan apa apa yang perlu disampaikan untuk menjadi bahan gelar kasus yang dilakukan.

"Ini sudah 60 hari pemeriksaan kasus seksual dengan terlapor JE selaku pemilik dan pengelola sekolah SPI," terangnya.

Baca Juga: Korban SMA SPI Kota Batu Dapat Acaman di Medsos, Ketua Komnas PA Beberkan Kondisinya

Kegiatan ini, lanjut Aries diikuti Irwasda bagian hukum, Bidkum, Bidpropam, Penyidik madya, penyidik Renakta, Kabag Wassidik, Pelapor, Komnas Perlindungan Anak, LPSK, LBH Hukum dan dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim.

Usai mengikuti gelar perkara, Aris memberikan masukan kepada peserta gelar, agar status terlapor JE meningkat dari saksi menjadi tersangka.

"Kita berharap, agar statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, karena bukti-bukti sudah cukup untuk merubah statusnya,"ujarnya berharap.

Selain itu, LPSK sudah melakukan perlindungan terhadap saksi sebanyak 14 orang. Kita ketahui, Komnas perlindungan anak melaporkan JE pemilik sekolah selamat pagi Indonesia ke Polda Jatim atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SPI.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah