ZONA SURABAYA RAYA -Sebanyak 15 desa dari 132 desa tercatat oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak menyetor retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari data capaian realisasi lima tahun terakhir.
Sehingga berdampak piutang pajak meningkat selama lima tahun terakhir ini.
Menurut informasi piutang pajak selama lima tahun terakhir mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Kepala BPPKAD Pemkab Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono di Situbondo, mengatakan, sejak 2016 hingga 2020 banyak desa tak melunasi PBB.
"Selama lima tahun berjalan ada 15 desa yang sama sekali tidak menyetor PBB dan ada juga 17 desa membayar PBB di bawah 1 persen," ujar Hariyadi, Selasa 1 Juni 2021.
Banyaknya desa yang tak melunasi PBB menyebabkan piutang PBB terus meningkat dan terhitung sejak 2016 hingga 2020 nilainya mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Adapun 15 Desa di Situbondo yang sama sekali tidak menyetor retribusi PBB adalah.
1. Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur (2017 hingga 2020)
2. Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan (2017-2019)
3. Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng (2018-2019)
4. Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
5. Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
6. Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
7. Desa Kalirejo, Kecamatan Sumbermalang (2019)
8. Desa Sumber Argo, Kecamatan Sumbermalang (2020)
9. Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang (2020)
10. Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng (2018)
11. Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng (2018)
12. Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng (2020)
13. Desa Mojodungkul, Kecamatan Suboh (2019)
14. Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan (2019)
15. Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan (2019)
Pewarta : Novi Husdinariyanto