ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 173 UU No. 7/2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik tidak logis.
Dalam putusan MK tersebut, partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi.
Sementara partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlemen, dan hanya memiliki perwakilan di DPRD, harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, begitu pula dengan partai politik yang baru.
Menurut Yusril dalam diskusi bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri", Selasa, 1 Juni 2021, mengatakan, akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik.
Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parlemen.
Sedangkan, kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali.
Baca Juga: Paus Fransiskus Revisi Hukum Gereja, Fokus pada Pelecehan Seksual dan Pornografi Anak