ZONA SURABAYA RAYA - Paus Fransiskus merilis perbaikan terbesar dalam hukum Gereja Katolik untuk yang pertama kalinya dalam empat dekade.
Dia mempertegas peraturan bagi imam yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, melakukan penipuan, atau menahbiskan perempuan.
Revisi yang telah dilakukan sejak 2009, melibatkan seluruh bagian enam dari Kitab Hukum Kanonik Gereja, sebuah kode tujuh buku yang terdiri dari sekitar 1.750 pasal.
Ini adalah revisi paling ekstensif sejak kode saat ini disetujui oleh Paus Yohanes Paulus pada 1983.
Paus mengingatkan para uskup bahwa mereka bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang tersebut.
Salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kasus di mana penerapan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang.
Bagian baru, yang melibatkan sekitar 80 pasal tentang kejahatan dan hukuman, memasukkan beberapa perubahan yang dibuat pada hukum Gereja sejak 1983 oleh para paus dan memperkenalkan kategori baru.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ultimatum Penghuni 18 Rusun: Tak Mau Divaksin, Dilarang Menghuni!