Pemkot Surabaya Ultimatum Penghuni 18 Rusun: Tak Mau Divaksin, Dilarang Menghuni!

- 1 Juni 2021, 19:00 WIB
dokumentasi swab test pada penghunu rusun.
dokumentasi swab test pada penghunu rusun. /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkot Surabaya bakal menggelar vaksinasi Covid-19 tahap ketiga mulai tanggal 5 Juni 2021. Pada saat itu, bakal disasar pula 10.190 warga di 18 rusun.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, berdasarkan petunjuk dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), warga rusun yang tak bersedia divaksin maupun di-swab test, dilarang menghuni rusun.

"Kalau tak mau divaksin maupun di-swab test, silahkan cari rusun lain," tegas Febria, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Ungkap Rencana Ibu Kota Negara, Erick Thohir: 50 Juta Tambahan Penduduk Mau ke Mana?

Febria menambahkan, vaksinasi yang dilakukan terhadap para penghuni 18 rusun itu krusial untuk dilakoni demi mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, jarak antarkamar di rusun dekat dengan jumlah penghuni yang banyak.

"Di rusun itu kan jaraknya dekat-dekat, orangnya banyak. Jadi memang harus wajib ikut vaksinasi," terang Febria.

Untuk diketahui, pasca Lebaran 2021 lalu, Pemkot Surabaya sempat melakukan tes usap massal untuk semua warga penghuni 18 rusun. Dari jumlah total 10.240 penghuni yang mengikuti tes usap, 50 di antaranya terdeteksi positif Covid-19.

Warga rusun yang postif Covid-19 itu rata-rata mengaku telah melakukan perjalanan ke luar kota sebelumnya. Mereka kembali ke Kota Surabaya pada H+5 Lebaran.

Baca Juga: Corona di Indonesia Tembus 1,8 Juta Kasus, Kapolri Langsung Gerakkan Seluruh Kapolda

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x