Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dicekal ke Luar Negeri, Usai Jadi Tersangka Korupsi Instentif ASN

16 April 2024, 15:30 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali /Istagram/pemkabsidoarjo

ZONA SURABAYA RAYA- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak bisa leluasa bergerak, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pemotongan ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, KPK juga melakukan cekal dan tangkal (cekal) terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Ini berarti bupati 33 tahun ini dilarang bepergian ke luar negeri.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga:

Dijelaskan, pengajuan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diminta Kooperatif

KPK berharap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang," kata Ali Fikri.

Ali menerangkan penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Gus Muhdlor Siap Diperiksa

Sementara itu, Gus Muhdlor menyatakan dirinya menghormati keputusan KPK yang menetapkan tersangka terhadap dirinya. Ia minta doa seluruh warga Sidoarjo untuk menghadapi perkara ini.

"Kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo," ucap Gus Muhdlor.

Bupati Sidoarjo juga menyatakan siap kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil KPK.

"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan KPK," tandas Gus Muhdlor. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler