Berebut Harta Warisan, Anak Perempuan Digugat Ibu Tiri ke Pengadilan, Ini Masalahnya

12 April 2022, 17:12 WIB
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian.

Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ dihadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian.

Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

"Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya," ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022.

Demensia merupakan sindrom yang ditimbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu.

Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja dialaminya, penderita tidak ingat lagi.

"Kalau ditanya lagi surat apa yang ditandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang ditandatangani," katanya.

Baca Juga: Aji Santoso Sebut Akhir Mei Pemain Asing Persebaya Datang, Lebih Ganas dari Taisei dan Bruno, Siapa Saja?

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang ditandatangani mendiang bisa batal demi hukum.

Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian.

Tjahja bisa dikategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

"Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Andry.

Baca Juga: Apakah Onani Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut.

Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut.

Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

"Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang dilakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak dipalsu," ungkap Masbuhin.

Mira sebelumnya digugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny.

Baca Juga: Pintu Terkunci, Satu Keluarga Terdiri Suami, Istri dan 3 Anak Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena diduga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah dibalik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan.

Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler