Aktivis 98 Tagih Polda Jatim, Minta Kasus Kerumunan Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah Dilanjutkan

19 Juni 2021, 11:20 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (foto kiri) dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aktivis 98 Suroboyo Tangi, terkait perayaan Ultah Khofifah di Gedung Negara Grahadi. /Dokumen Zona Surabaya Raya



ZONA SURABAYA RAYA - Aktivis 98 Surabaya mempertanyakan Polda Jatim mengenai laporannya terkait perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurut mereka, sejak laporan dibuat pada 24 Mei 2021, hingga saat ini belum ada perkembangan.

Dalam laporan itu, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan karena diduga melanggar protokol kesehatan di acara ulang tahun dirinya yang digelar di komplek Gedung Negara Grahadi.

Selain itu, Gubernur Khofifah, Wagub Jatim Emil Elestiano Dardak dan Plt Sekdaprov Heru Tjahjono dilaporkan atas dugaan perkara gratifikasi. Menurut mereka, laporan itu seakan jalan di tempat alias tidak ada perkembangan.

"Kami menanyakan perkembangan atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan klien kami pada 24 Mei 2021 lalu di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim tentang dugaan perkara gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Prov Jatim pada perayaan ulang tahun Gubernur Jatim pada 19 Mei 2021 di gedung negara Grahadi," kata Ari Hans Simaela. kuasa hukum Aktivis 98 Surabaya, Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Covid-19 di Surabaya-Bangkalan Belum Turun, Ratusan Marinir Dikerahkan, Ini Update Virus Corona Hari Ini

Ia merasa heran jika tidak kemajuan dalam tindaklajut laporn yang dibuatnya. Sebab, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dengan tujuan membantu polisi melakukan penyelidikan

"Untuk memperkuat laporan, klien kami telah menyerahkan bukti awal mengenai dugaan perkara gratifikasi pada 24 Mei 2021 dan dilanjutkan dengan memberikan keterangan tertulis dan bukti tambahan kepada penyidik Subdit Tipikor Polda Jatim pada 28 Mei 2021," beber Ari.

"Jadi, kami sekarang menanyakan perkembangan pengaduan perkara dugaan gratifikasi Gubenur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Prov Jatim," lanjutnya menegaskan.

Saat membuat laporan ke Polda, Ari menyebut dugaan gratifikasi dalam acara ulang tahun Khofifah, "Acara sebesar itu, tentu saja melibatkan uang yang besar, perencanaan yang baik. Sehingga apabila ada pihak yang mengatakan bahwa acara ini bersifat spontanitas, itu sungguh naif," papar Ari.

Baca Juga: Dewi Perssik Menangis saat Ungkapkan Benci pada Denise Chariesta, Ngakunya Trauma Dibully

Dalam pelaporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari video pesta ulang tahun Khofifah.

Setelah laporan itu, advokat Muhammad Sholeh yang juga dikenal sebagai aktivis 1998 melaporkan perkara itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menariknya, Sholeh mengaitkan perayaan ultah Gubernur Khofifah itu dengan perkara yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkaran ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab pada sidang putuan, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: EURO 2020: Hanya Koleksi 4 Poin, Mampukah Inggris Lolos Babak 16 Besar? Southgate pun Frustasi

Karena itulah, Sholeh mendesak agar Kepolisian mengusut tuntas kasus perayaan ulang tahun Khofifah ini, sebagaimana kasus pelanggaran serupa yang telah menjerat Rizieq Shihab.

"Bahwa sekarang ini Rizieq Shihab sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan juga dan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa," tandas Sholeh, Jumat, 28 Mei 2021.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menggelar analisa tentang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ketika terjadi perayaan hari ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sekarang ini Polda Jatim telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

Baca Juga: Mantan Rektor Unipar Bantah Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Dosen Wanita, Prof RS: Spontan Saya Cium Dia

"Jadi, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Kemudian kegiatan olah TKP juga sudah kita lakukan dan sekarang ini masih proses analisa," ungkap Kombes Gatot, Kamis, 27 Mei 2021.

Sedang Khofifah sendiri telah menyampaikan klarifikasi terkait video viral acara ulang tahunnya di Gedung Negara Grahadi di saat pandemi covid-19, pada Rabu, 19 Mei 2021.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dengan bunyi pesta ulang tahun khofifah ada kerumunan atau serupa," kata Khofifah, Sabtu, 22 Mei 2021.

Mantan Menteri Sosial imi mengungkap sejumlah poin penting mengenai acara yang digelar di Grahadi itu. Salah satunya syukuran tanggal 19 Mei, menurut Khofifah, semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuannya.

Baca Juga: Viral, Pengendara dari Madura Ngamuk dan Rusak Posko Penyekatan Suramadu

Berita yang muncul kata dia cenderung tidak obyektif. "Tidak ada lagu ulang tahun. Tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer. Juga tidak ada potong kue tart ultah," tandas Khofifah saat itu.

"Ada band yang biasa dipakai latihan OPD dan ada Katon Bagaskara, karena 18 Mei sedang ada giat di Surabaya. Katon juga kawannya Pak Sekda," imbuh Ketum Muslimat NU ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler