Perluas Bantuan Hukum, BPHN Kemenkumham Sabet The Winner of OGP Award 2023 se Asia Pasific

- 7 September 2023, 18:37 WIB
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, Ibu Kota Estonia, Rabu 6 September 2023.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, Ibu Kota Estonia, Rabu 6 September 2023. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 yang digelar di Estonia, Rabu, 6 September 2023.

Penghargaan internasional itu didapat BPHN Kemenkumham berkat program perluasan bantuan hukum bagi individu dan kelompok rentan. Penghargaan tersebut sekaligus mengharumkan Indonesia di mata dunia.

 

Melalui program itu, BPHN Kemenkumham menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Ini semakin menguatkan posisi pemerintah Indonesia berpihak pada rakyat kecil dan masyarakat rentan.

“Program bantuan hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas access to justice, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut acara puncak OGP Summit 2023 di Tallin, ibu kota Estonia.

Baca Juga: Subdit Cyber Ungkap Manipulasi Data Pembelian Makanan Ojol dengan Keuntungan Rp2 miliar dan Amankan 2 Pelaku

OGP Awards 2023 Bentuk Pengakuan Internasional

Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 yang diraih BPHN Kemenkumham dianggap sebagai penghargaan prestisius, sekaligus pengakuan internasional terhadap pemerintah Indonesia. 

Menurut Widodo, berbagai langkah strategis dilakukan guna mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024.

Selanjutnya, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi. Mereka  membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Ia mencontohkan kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah ditahan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Ini menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Ia menyebut sepanjang tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi tercatat 9.389 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.737 orang penerimanya berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak serta sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.

Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Turkmenistan, Ada SCORE 808 Live Streaming FIFA Matchday Ilegal: Wajib Menang!

Apa itu Open Government Partnership?

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.

Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Baca Juga: Cak Imin Nekat Hadir di KPK untuk Diperiksa atas Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.

Dengan adanya program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah