Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka 17 September 2023, Ini 13 Syarat yang harus Diperhatikan!

- 4 September 2023, 11:00 WIB
Formasi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Pada tanggal 17 September 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023.

Hal ini menjadi kesempatan bagi banyak individu yang ingin bergabung dengan institusi ini. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami persyaratan dan berkas yang diperlukan.

Saat ini, Kemenkumham belum mengumumkan secara resmi berkas dan persyaratan untuk formasi CPNS 2023.

Namun, kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 27 tahun 2021 sebagai panduan awal.

Baca Juga: Pengumuman Resmi dari BKN Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Linknya Ada di Sini

Berikut adalah gambaran berkas dan persyaratan CPNS 2023 Kemenkumham berdasarkan PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021:

1. Kewarganegaraan: Calon peserta harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: TERBARU! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x