ZONA SURABAYA RAYA - Diduga menggunakan paspor palsu, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang WN Nigeria pada 16 Februari 2023.
Salah satunya berprofesi sebagai pemain sepak bola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia.
Langkah ini diambil, setelah pihak Imigrasi mendeportasi kepada dua WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: UAS Ungkap Kronologi Deportasi dari Singapura
Dimana, kedua warga negara Nigeria tersebut, diamankan oleh Petugas Imigrasi Indonesia pada bulan Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya, selanjutnya dianggap telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.