ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023, dengan formasi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inilah rincian formasi yang ditawarkan oleh Kemenkumham.
Total ada 2.578 formasi yang tersedia, termasuk PNS dan PPPK.
Formasi PNS sebanyak 1.015, dengan perinciannya termasuk dosen dan penjaga tahanan.
Formasi PPPK mencapai 1.563, yang terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Penting bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, baik untuk formasi PNS maupun PPPK, untuk memahami besaran gaji yang akan mereka terima setiap bulannya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Pengumuman Resmi dari BKN Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Linknya Ada di Sini
Berikut adalah perincian gaji untuk PNS Kemenkumham, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS
Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: TERBARU! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!