Gerebek Pabrik Sabu, Polisi ini Tangkap Ular Piton yang Positif Kecanduan Narkoba

- 8 Januari 2022, 11:30 WIB
Polisi menangkap ular piton yang kecanduan Sabu
Polisi menangkap ular piton yang kecanduan Sabu /hallofact/

ZONA SURABAYA RAYADi Lembaga Pemasyarakatan (LP) John Morony di New South Wales (NSW) Australia, terdapat pusat perawatan ratusan hewan liar.

Salah satunya, adalah seekor ular piton yang ternyata mengalami kecanduan sabu (methamphetamine).

Menurut petugas LP Ian Mithcell, ular hutan tersebut disita dalam penggerebekan polisi di sebuah pabrik sabu-sabu.

Di tempat itu, kata Mitchell, ular ini telah menyerap narkoba melalui kulitnya.

Baca Juga: Jual Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tukang Giling Pentol

Dia menjelaskan, kecanduan sabu-sabu membuat ular ini kebingungan, tidak menentu, dan lebih agresif dari biasanya.

Diperlukan waktu enam minggu untuk mendetoksifikasi ular ini di pusat perawatan satwa liar penjara tersebut.

"Butuh waktu untuk menghilangkan pengaruh obat pada ular tersebut. Dengan bantuan kami, kami berhasil menenangkannya setelah beberapa bulan, dan mengembalikan rutinitas pola makannya," kata Mitchell, dilansir ZonaSurabayaRaya.com dari Instagram @hallofact, Sabtu 8 Januari 2022.

Menurut Mitchell, hewan lain yang turut disita dalam penggerebekan polisi termasuk kadal berjenggot dan kadal lidah biru.

Baca Juga: Kompak Pengedar dan Kurir Sabu Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pusat perawatan ini juga menerima sejumlah hewan yang terluka dari pihak terkait termasuk dari lembaga perlindungan satwa RSPCA.

"Selain reptil yang terkait dengan kasus pidana, kami juga merehabilitasi ular berbisa seperti ular cokelat dan perut merah yang mungkin ditemukan di halaman atau di pinggir jalan," kata Mitchell.

Pusat perawatan satwa di penjara tersebut memiliki sekitar 250 ekor hewan termasuk kura-kura, walabi, posum, kookaburra, emu, kakatua, dan wombat.

Hewan-hewan yang terlibat dengan kasus pengadilan dimasukkan ke kotak begitu proses selesai dan menjalani rehabilitasi untuk ditampung di kelompok penyayang binatang atau pemilik yang memiliki izin.

Baca Juga: Edarkan 4 Kilo Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi ke Surabaya, Kurir Narkoba Nigeria Lolos Hukuman Mati

Hewan lainnya diserahkan ke lembaga perlindungan hewan termasuk RSPCA serta Taman Nasional dan Margasatwa.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Instagram @hallofact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x