Mengelak Saat Diamankan, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditemukan Sabu Dikantongnya

- 15 Desember 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. /Freepik/wombatzaa
 
ZONA SURABAYA RAYA - Ketagihan narkotika, membuat Haskel Surya Dewangga yang ingin berbuat terlarang di traffic light Jalan Kaliondo Kecamatan Simokerto, Surabaya  berhasil dihentikan polisi.
 
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, pria 28 tahun itu hendak mengisap sabu-sabu yang dibelinya. Penyergapan terhadap Haskel dilakukan pada Rabu, 1 Desember 2021
 
“Dari penyergapan itu tim kami menemukan dua poket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 0,25 gram,” kata Djoko, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Saat disergap, Haskel sempat mengelak. Namun, setelah terbukti membawa barang haram itu, dia mengakui dan kooperatif.
 
 
“Awalnya enggak mau mengaku. Setelah kami geledah akhirnya dia menyerah,” ujarnya.
 
Djoko menjelaskan, penyergapan terhadap Haskel bermula saat anggotanya mendaptkan informasi adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Pragoto, Surabaya. Kemudian, tim diterjunkan melakukan penyelidikan.
 
Djoko bersama empat anggota berpakaian preman disebar. Sebagaian di lokasi transaksi dan di kawasan yang disinyalir akan dilalui oleh pelaku.
 
“Di tengah penyelidikan, kami kembali dapat informasi kalau pelaku sudah bergeser," jelasnya.
 
 
Polisi bergegas menuju kawasan Kaliondo melakukan penyergapan terhadap Haskel. 
 
"Kami bawa ke polsek untuk diinterogasi. Dia mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 100 ribu per poketnya," kata Djoko.
 
Haskel dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah