Jual Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tukang Giling Pentol

- 8 Januari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/
ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial JF yang berbuat terlarang di sekitaran indekosnya Jalan Kupang Gunung Timur Sawah pada Rabu, 22 Desember 2021.
 
Pria berusia 29 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang giling pentol bakso itu ditangkap karena nyambi jualan sabu-sabu.
 
Saat digeledah, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 6,63 gram sabu-sabu di dalam tujuh klip plastik. 
 
 
“Pengedar itu sering transaksi narkoba di sekitar indekosnya. Setelah kami mengetahui alamatnya, tim bergerak menuju lokasi melakukan penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Setiap harinya JF menggiling pentol sembari menawarkan barang haram tersebut. Dia mengaku mendapatkan narkoba itu dadi temannya berinisal BA yang saat ini menjadi DPO.
 
Menurut Alumni Akpol Tahun 2004 itu, pelaku membeli sepuluh gram sabu-sabu kepada BA di dekat Jembatan Suramadu sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (20/12).
 
“Pelakui membelinya untuk itu dijual kembali. Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka," tandas Daniel.***
 
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x