Kecanduan Sabu, ASN di Lingkup Kecamatan Wonokromo Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- 17 Desember 2021, 20:15 WIB
Kecanduan Sabu, ASN di Lingkup Kecamatan Wonokromo Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kecanduan Sabu, ASN di Lingkup Kecamatan Wonokromo Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya /ZonaSurabayaRaya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RDH,38, warga Ketintang, Surabaya, yang kerap bermain dengan narkotika jenis sabu sabu. Tersangka yang diamankan berinisial RD,49, warga Jalan Ketintang Baru, Surabaya.
 
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Maraduri Penangkapan ini menindaklanjuti informasi warga ada yang jual beli sabu sabu di daerah Ketintang, dan informasinya sebagai ASN. Kemudian dilidik dan benar ternyata yang dimaksud adalah sebagai anggota salah satu instansi di Kota Surabaya.
 
Tersangka berinisial RD, diamankan Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, dikediamannya berikut barang bukti milik pelaku diantaranya 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.
 
 
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menerangkan kronologis penangkapan ASN ini berawal informasi pelaku suka menggunakan sabu sabu dan juga dijual sekitar Ketintang. Kemudian, petugas langsung menggeledah rumahnya di Ketintang Baru, setelah pelaku diamankan.
 
"Dimana saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya," kata Daniel, Jumat 17 Desember 2021.
 
Dan saat diperiksa tersangka, mengaku kalau dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu  seharga Rp300 ribu, dengan cara membeli kepada MC (DPO).
 
Dikabarkan, oknum ASN  berinisial RDH merupakan anggota aktif yang berdinas di kecamatan Wonokromo dan diduga menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu.
 
 
"Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Daniel.***
 
 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x