Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Terima Rp9 Miliar, dan Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

- 21 April 2022, 10:34 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz.
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma di persangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

  • Deretan tersangka kasus Binomo

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) pada Rabu, 20 April 2022.

Nathania Kesuma di mintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

"Tersangka NK di jadwalkan penyidik pada Rabu," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya telah di periksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Keduanya langsung di tangkap dan di tahan usai menjalani pemeriksaan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.

Vanessa dan Rudiyanto Pei di jerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dan denda Rp1 miliar," sebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. ***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x