Anda butuh Uang? Simak Kiat-kiat Jitu dan Sigap hindari Jerat Rayuan Pinjol Ilegal!

30 Mei 2023, 14:00 WIB
Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap menawarkan layanan pencairan dana secara instan dengan syarat yang mudah melalui SMS. /FREEPIK/jcomp/

ZONA SURABAYA RAYA - Telah sering dibahas terkait kasus dan masalah yang disebabkan oleh persoalan pinjol atau pinjaman online.

Namun pinjaman online atau pinjol masih menjadi salah satu jalan keluar bagi sebagian orang untuk menyelesaikan persoalan finansialnya.

Dana yang dicairkan oleh pinjaman online atau pinjol bervariasi, jumlahnya tergantung kebutuhan calon nasabah yang membutuhkan dana segera.

Namun terdapat banyak persoalan yang muncul setelah dana cair. Apa saja masalah-masalah itu?

Baca Juga: Teridentifikasi Bakal Bikin Rugi Masyarakat SWI Hentikan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

Misalnya saja, mulai bunga pinjaman yang tinggi, penagihan jatuh tempo pembayaran yang dipercepat di luar perjanjian peminjaman dana serta kebocoran data pribadi yang digunakan untuk eksploitasi identitas.

Namun, keberadaan pinjaman online atau pinjol tidak serta merta merupakan hal yang negatif.

Baca Juga: OJK Sebut 4.089 Pinjol Ilegal Telah Ditutup SWI

Pinjaman online atau pinjol yang legal merupakan bantuan keuangan yang sebenarnya mampu memberikan solusi bagi persoalan keuangan atau kebutuhan penambahan dana bagi pemilik usaha atau kebutuhan untuk hutang produktif lainnya.

Justru yang menjadi persoalan adalah pinjaman online atau pinjol ditawarkan oleh penyedia layanan peminjaman dana ilegal yang hanya memiliki motif untuk meraup keuntungan diluar batas wajar penggunakan bunga piutang yang diluar batas wajar.

Lalu yang menggunakan jasa peminjaman merupakan individu nasabah yang tidak memiliki tujuan peminjaman dana untuk hal produktif namun konsumtif.

Menyikapi persoalan terkait kasus-kasus pinjaman online atau pinjol ilegal, berikut kiat mengetahui perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

1. Pinjaman online legal memiliki website resmi sedangkan pinjaman online ilegal umumnya menyebarkan penawaran pinjaman melalui SMS.

2. Pinjaman online legal memiliki ketarangan identitas perusahaan yang resmi serta berbadan hukum.

Baca Juga: Hindari Jebakan Pinjol dengan Watermark KTP Ala Bocah 14 Tahun, Simak Caranya

3. Pinjaman online legal terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Pinjaman online legal tidak mengekspolitasi identitas nasabah peminjam dana, sedangkan pinjaman online ilegal menggunakan identitas nasabah peminjam dana untuk dieksploitasi.

Baca Juga: Cara Hindari Kejahatan Pinjol Ilegal, Simak Penjelasan OJK

Eksploitasi tersebut diantaranya berupa ancaman dan intimidasi, baik kepada nasabah maupun kepada keluarga, kerabat dan rekan kerja nasabah.

5. Pinjaman online legal menetapkan bunga pinjaman sesuai dengan panduan dan ketentuan hukum bagi lembaga pemberi pinjaman dana.

Sedangkan pinjaman online atau pinjol ilegal mematok bunga pinjaman diluar standar dan ketentuan hukum bagi lembaga pemberi pinjaman dana.

Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap menjadi salah satu solusi bagi persoalan finansial.

Karena sangat mudah proses pencairan dana yang diajukan oleh nasabah, tanpa anggunan.

Serta secara masif menawarkan produk layanan pinjamannya diberbagai media, baik media digital maupun sms langsung kepada calon target nasabah.

Baca Juga: Waspada Pinjol, OJK Regional 4, Ini Ciri-cirinya

Harapannya, dengan kiat-kiat tersebut diatas dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum memutuskan menggunakan dana yang berasal dari jasa penyedia layanan finansial berbasis teknologi atau dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol agar tidak terjebak pada penyedia jasa yang ilegal.

Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang mudah dan instan dalam peminjaman dana. Serta, terus waspada dan berhati-hati ya.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: OJK kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler