ZONA SURABAYA RAYA - Penipuan lewat pinjaman online atau pinjol saat ini marak terjadi di masyarakat. Banyak tawaran pinjaman online lewat SMS atau Whatsapp tempat terdaftarnya nomor telepon.
Pinjol berbahaya karena memiliki jangka waktu bayar yang singkat serta bunga yang terbilang cukup tinggi.
Seperti beberapa kasus yang sudah terjadi, penyedia pinjol ini menagih peminjam dengan sadis, mulai dari menagih dengan mengancam dan lewat teror telepon maupun pesan singkat
Jika Anda sudah terjebak dengan pinjol ilegal, simak penjelasan berikut.
Anda yang sudah terjebak dengan pinjol ilegal, Anda bisa dengan cepat melaporkan kepada polisi dan Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Anda juga bisa menyampaikan pesan ini ke kepolisian melalui https://patrolisiber.id.
Selain itu, sebelum menerima tawaran pinjol, cobalah Anda mengecek legalitas pinjaman online tersebut, ke kontak OJK 157 (instagram @kontak157) atau Whatsapp di 081-157-157-157 Pastikan jika terdaftar dalam daftar fintech lending legal di laman bit.lydaftarfintechlendingOJK.
Baca Juga: Lina Medina, Bocah 5 Tahun yang Melahirkan Seorang Anak
Selain itu, sebelum lakukan pinjaman ilegal, pikirkan beberapa hal ini.
- Apa tujuan Anda meminjam? Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif
- Apa Anda sanggup membayar cicilan? Cek kemampuan keuangan Anda untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat, pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang
- Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak? Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Lakukanlah pengecekan rekam digitalnya.
Baca Juga: Mengintip Isi Museum Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya, Jakarta
Dengan demikian, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman terutama lewat pinjaman online atau pinjol. ***