ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi peserta didik baru (PPDB) yang pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) di Kota Pahlawan untuk mendaftar PPDB di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pendaftar dadakan yang belum genap satu tahun berdomisili di Surabaya agar tidak mengikuti PPDB melalui Jalur Zonasi.
Peraturan dan persyaratan PPDB 2024 telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
"Kami menggunakan data mulai tahun kemarin, menggunakan data Dispendukcapil, data anak akan di-searching berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ungkap Yusuf Masruh pada Senin 22 April 2024.
Yusuf menjelaskan bahwa koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan untuk memastikan akurasi data peserta didik baru.
Baca Juga: Aturan Baru PPDB Jatim 2024, Orang Tua harus Tahu! Ini Dia Regulasi Zonasi dan Persyaratan Terbaru!