Mau Daftar SMP Negeri di Surabaya? Ini Info Terbaru PPDB 2024 dari Pemkot Surabaya Terkait Jalur Zonasi

- 21 April 2024, 21:15 WIB
Mau Daftar SMP Negeri di Surabaya? Ini Info Terbaru PPDB 2024 dari Pemkot Surabaya Terkait Jalur Zonasi
Mau Daftar SMP Negeri di Surabaya? Ini Info Terbaru PPDB 2024 dari Pemkot Surabaya Terkait Jalur Zonasi /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan putra putrinya di SMP Negeri (SMPN) di Surabaya, harus mengetahui lebih dulu informasi terbaru PPDB 2024 untuk SMPN Surabaya berikut ini.

Saat ini Pemkot Surabaya telah menuntaskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri hingga SMP Negeri.

Khusus untuk PPDB SMPN Tahun 2024 di Surabaya, Pemkot telah melakukan penyesuaian daya tampung sekolah pada Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen.

Ketentuan terbaru PPDB SMPN Tahun 2024 di Surabaya ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa saat ini sosialisasi bagi para wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui laman resmi PPDB. Untuk informasi terkait jadwal hingga tata cara pelaksanaan PPDB, bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/

"Website PPDB sudah bisa diakses oleh warga. Mulai dari ketentuan hingga tata caranya itu harapan kami warga bisa melihat di web PPDB," kata Yusuf Masruh, Minggu, 21 April 2024.

Yusuf menjelaskan bahwa ada penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. "Kita persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama," ujarnya.

Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x