ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim), Aries Agung Paewai, mengungkapkan beberapa perubahan signifikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2024 di Jatim.
Berikut adalah gambaran tentang regulasi baru yang perlu diperhatikan.
1. Penetapan Wilayah Zonasi
Salah satu perubahan terkait PPDB Jatim 2024 adalah dalam penetapan wilayah zonasi SMA.
Baca Juga: Hasil PPDB di Tulungagung 50 SMP Negeri Tak Penuhi Pagu, Sekolah Bakal Dimerger?
Penetapan ini tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota, melainkan melibatkan perubahan signifikan.
Zonasi SMA: Ketentuan Baru
Dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua berdasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru.
Ini mencakup wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan. Pengukuran dilakukan dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
Kuota Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini memiliki kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.
2. Zonasi Berdasarkan Sebaran
Zonasi berdasarkan sebaran memperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi. Distribusi ini dibagi secara merata.