Aturan Baru PPDB Jatim 2024, Orang Tua harus Tahu! Ini Dia Regulasi Zonasi dan Persyaratan Terbaru!

- 5 Maret 2024, 13:30 WIB
Pelayanan PPDB jenjang SMP di Dispendik Kota Surabaya
Pelayanan PPDB jenjang SMP di Dispendik Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim), Aries Agung Paewai, mengungkapkan beberapa perubahan signifikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2024 di Jatim.

Berikut adalah gambaran tentang regulasi baru yang perlu diperhatikan.

1. Penetapan Wilayah Zonasi

Salah satu perubahan terkait PPDB Jatim 2024 adalah dalam penetapan wilayah zonasi SMA.

Baca Juga: Hasil PPDB di Tulungagung 50 SMP Negeri Tak Penuhi Pagu, Sekolah Bakal Dimerger?

Penetapan ini tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota, melainkan melibatkan perubahan signifikan.

Zonasi SMA: Ketentuan Baru

Dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua berdasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru.

Ini mencakup wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan. Pengukuran dilakukan dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

Kuota Jalur Zonasi

Jalur zonasi ini memiliki kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.

2. Zonasi Berdasarkan Sebaran

Zonasi berdasarkan sebaran memperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi. Distribusi ini dibagi secara merata.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x