ZONA SURABAYA RAYA – PPDB sistem zonasi memiliki ketentuan sendiri, jika masuk lewat jalur zonasi maka sudah pasti harus melampirkan Kartu Keluarga atau disingkat dengan KK dengan domisili Surabaya.
Melanjutkan dari ketentuan umum PPDB yang sebelumnya di Kota Surabaya, selain harus berdomisili di Surabaya, CPDB atau Calon Peserta Didik Baru juga melampirkan jarak yang ditempuh dari tempat tinggal ke sekolah.
Jarak yang dimaksud ialah jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah yang ditentukan dalam satuan meter berupa garis lurus.
Ketentuan umum lainnya yaitu bagi CPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan di peraturan Walikota Surabaya.
Pada saat pelaksanaan PPDB harus transparan yang artinya dapat diketahui oleh khalayak umum atau masyarakat khususnya orang tua CPDB.
Selain transparan, proses penerimaan peserta didik baru harus akuntabel, maksudnya ialah pelaksanaan PPDB tersebut dapat dipertanggung jawabkan baik dari prosedur sampai hasilnya.
Bagi kamu yang memiliki alamat tinggal saat ini dengan alamat yang tertulis di KK tidak sama, nantinya kamu membutuhkan Surat Keterangan Domisili Khusus atau SKDK yang menerangkan alamat tinggal yang saat ini ditempati.