10 Fakta Seputar 20 Developer Properti Masuk Daftar Hitam Pemkot Surabaya karena Ogah Serahkan PSU

- 22 April 2024, 13:30 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto /Info Publik/

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kembali menjadi sorotan dengan langkah tegasnya dalam menertibkan pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai kewajiban.

Dalam artikel ini, kami akan membahas 10 fakta penting seputar tindakan penertiban PSU oleh Pemerintah Kota Surabaya yang tidak hanya menarik, tetapi juga memberikan wawasan yang berharga.

Dari pengaturan hukum hingga konsekuensi bagi para pengembang, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat Rumah, Warga Geruduk Kantor Developer Griyo Taman Asri Sidoarjo

1. 20 Pengembang Masuk Daftar Hitam

Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya mendapat sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah Kota. Langkah ini diambil karena mereka belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU kepada pemkot.

 

2. Upaya Pendekatan Sebelum Sanksi

Sebelum dikenakan sanksi, pemkot telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penagihan hingga teguran kepada para pengembang. Namun, langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sanksi administratif diberlakukan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x