ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kembali menjadi sorotan dengan langkah tegasnya dalam menertibkan pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai kewajiban.
Dalam artikel ini, kami akan membahas 10 fakta penting seputar tindakan penertiban PSU oleh Pemerintah Kota Surabaya yang tidak hanya menarik, tetapi juga memberikan wawasan yang berharga.
Dari pengaturan hukum hingga konsekuensi bagi para pengembang, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat Rumah, Warga Geruduk Kantor Developer Griyo Taman Asri Sidoarjo
1. 20 Pengembang Masuk Daftar Hitam
Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya mendapat sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah Kota. Langkah ini diambil karena mereka belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU kepada pemkot.
2. Upaya Pendekatan Sebelum Sanksi
Sebelum dikenakan sanksi, pemkot telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penagihan hingga teguran kepada para pengembang. Namun, langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sanksi administratif diberlakukan.