10 Fakta Seputar 20 Developer Properti Masuk Daftar Hitam Pemkot Surabaya karena Ogah Serahkan PSU

- 22 April 2024, 13:30 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto /Info Publik/

 

6. Proses Penyerahan Secara Sepihak

Jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya dan masuk dalam daftar hitam, proses penyerahan PSU bisa dilakukan secara sepihak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

 

7. Alasan Tegasnya Penertiban PSU

Tindakan tegas pemkot dalam menertibkan PSU dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, termasuk pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepentingan nasional yang terancam jika PSU tidak diserahkan.

 

8. Peran MCP KPK dalam Pengawasan

Keterlibatan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam pengawasan PSU menunjukkan keseriusan dalam mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Serius, 24 Pengembang Dijatuhi Sanksi oleh Pemkot Surabaya

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah