6. Proses Penyerahan Secara Sepihak
Jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya dan masuk dalam daftar hitam, proses penyerahan PSU bisa dilakukan secara sepihak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
7. Alasan Tegasnya Penertiban PSU
Tindakan tegas pemkot dalam menertibkan PSU dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, termasuk pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepentingan nasional yang terancam jika PSU tidak diserahkan.
8. Peran MCP KPK dalam Pengawasan
Keterlibatan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam pengawasan PSU menunjukkan keseriusan dalam mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Serius, 24 Pengembang Dijatuhi Sanksi oleh Pemkot Surabaya