10 Fakta Seputar 20 Developer Properti Masuk Daftar Hitam Pemkot Surabaya karena Ogah Serahkan PSU

- 22 April 2024, 13:30 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto /Info Publik/

 

3. Regulasi yang Mengatur Sanksi

Jenis sanksi administratif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). Sanksi tersebut termasuk peringatan tertulis, penundaan perizinan, denda administrasi, pengumuman di media massa, dan pencantuman ke dalam daftar hitam.

 

4. Jumlah Pengembang Blacklist Bisa Berubah

Jumlah pengembang yang masuk dalam daftar hitam dapat berubah sesuai dengan tindakan yang diambil oleh para pengembang. Jika mereka memenuhi kewajiban dengan menyerahkan PSU, maka pencantuman dalam daftar hitam dapat dicabut.

Baca Juga: Didakwa Tipu Pembeli Tanah Kavling Miliaran Rupiah, Developer di Surabaya Diadili, Begini Modusnya

 

5. Pembatasan Layanan Pemerintah

Para pengembang yang masuk dalam daftar hitam akan mengalami pembatasan layanan dari Pemkot Surabaya. Hal ini bertujuan untuk menegakkan kewajiban yang telah diabaikan dan memberikan sanksi yang sesuai.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah