ASN Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas: Larangan dari Wali Kota Surabaya

- 22 Maret 2024, 08:00 WIB
 Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen menjaga keamanan, sementara RHU yang melanggar aturan akan ditutup. Simak selengkapnya!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen menjaga keamanan, sementara RHU yang melanggar aturan akan ditutup. Simak selengkapnya! /Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan efisiensi dan keterbukaan dalam penggunaan aset publik.

Dalam pernyataannya pada Rabu, 20 Maret 2024, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan larangan ini dengan tegas. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik," ujar Eri.

Untuk menegakkan aturan ini, Eri Cahyadi berencana untuk mengumpulkan semua mobil dinas yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya menjelang libur Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa mobil dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya, yakni untuk kepentingan dinas resmi.

Baca Juga: Besok Terakhir! Ini Cara Daftar Mudik Gratis Polri 2024, Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Larangan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan penggunaan aset publik yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan ASN Pemerintah Kota Surabaya dapat mematuhi larangan ini demi menjaga integritas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya publik.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x