Wali Kota Surabaya Ajak Warga Laporkan SPT Sebelum Mudik: Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda!

- 19 Maret 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi pajak. Link, syarat, dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024.
Ilustrasi pajak. Link, syarat, dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024. /Pixabay/StevePb/

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan ajakan serius kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir.

"Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda," tegas Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Waspada! DJP Ingatkan Masyarakat tentang Penipuan Pajak

"Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu," tegas Eri Cahyadi.

Ajakan positif ini juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah. Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh Warga Surabaya.

Baca Juga: Tantangan Kecepatan Internet di Indonesia, APJII: Pajak dan Perizinan Jadi Hambatan

"Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya, dan panduan pelaporan online melalui sosial media," jelas Sigit.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x