ZONA SURABAYA RAYA - Hari ini Rabu 20 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan tindakan tegas terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang berani beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.
Dalam pengawasan rutin selama Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Surabaya bergerak untuk memantau kepatuhan tempat hiburan umum di Kota Pahlawan.
Penindakan dilakukan secara langsung terhadap tempat billiard yang kedapatan masih beroperasi, menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Obok-obok Semua Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Ada Apa?
Agnis Juistityas, Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah menerima aduan dari kecamatan setempat mengenai keberadaan tempat billiard yang masih beroperasi.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya untuk memastikan status izin operasional tempat tersebut selama Bulan Suci Ramadan.
Setelah pemeriksaan, ternyata tempat billiard tersebut tidak memiliki izin operasional selama Bulan Suci Ramadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, pihak Satpol PP memberikan sanksi berupa tindakan pidana ringan (tipiring), yang berarti tempat tersebut harus berhenti beroperasi sementara selama bulan Ramadan dan dapat kembali beroperasi setelah Hari Raya Idul Fitri.